Media Siber Indonesia
PEMKOT SAMARINDA

Kurangi Kemacetan, Dishub Samarinda Pasang Yellow Box Junction

Samarinda, infosatu.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengambil langkah strategis dengan memasang Yellow Box Junction (YBJ) atau kotak marka kuning di sejumlah persimpangan padat lalu lintas.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa tujuan pemasangan marka berbentuk kotak dengan garis kuning di tengah persimpangan itu untuk mengurangi kemacetan di ruas jalan utama.

Marka ini memastikan bahwa persimpangan tetap bebas dari kendaraan yang berhenti. Ketika kendaraan berhenti di dalam kotak kuning, maka dapat menyebabkan kemacetan parah. Sebab, kendaraan dari arah lain tidak dapat melintas.

Tak hanya itu, YBJ juga berperan penting dalam mengatur lalu lintas yang kompleks, meningkatkan keamanan di titik-titik persimpangan, dan meminimalkan risiko kecelakaan.

Manalu menjelaskan pemasangan YBJ ini merupakan respons terhadap kebiasaan pengendara yang sering melanggar aturan lalu lintas, terutama di persimpangan jalan.

“Banyak pengendara yang berusaha menerobos lampu hijau saat lampu merah hampir menyala. Perilaku seperti ini memicu kemacetan, terutama di titik persimpangan yang sibuk,” katanya Selasa, 7 Januari 2025.

Saat ini, YBJ telah dipasang di dua lokasi strategis, yakni Simpang Empat Lembuswana dan Jalan Mulawarman tepatnya di depan Hotel Ibis dan Mercure.

Menurut Manalu, kedua lokasi ini dipilih karena sering menjadi sumber kemacetan akibat kendaraan yang berhenti sembarangan di tengah persimpangan.

“Jika kendaraan terjebak di dalam area kotak kuning, itu menjadi prioritas untuk diatasi agar kemacetan tidak semakin parah,” tegas Manalu.

Meski bukan hal baru di Samarinda, penggunaan YBJ di masa lalu dinilai kurang optimal. Karena itu, Dishub kini berupaya menghidupkan kembali fungsinya agar lebih efektif, seperti yang telah terbukti berhasil di kota-kota besar lainnya.

Manalu juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan penggunaan YBJ. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa kurungan penjara hingga dua bulan atau denda sebesar Rp500 ribu.

“Kami berharap penerapan YBJ ini mampu menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan mengurangi kemacetan, khususnya di persimpangan-persimpangan penting,” pungkasnya.

Related posts

BPJS Kesehatan Samarinda Optimis Pemkot Bayar Tunggakan Iuran

Emmy Haryanti

Akses Air Bersih Total di Samarinda Butuh Investasi Rp2 Triliun

Emmy Haryanti

Sistem Parkir Samarinda Kacau, Wali Kota Perintahkan Audit Dishub Menyeluruh

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment